HOLIDEALS⚡ Beli Mobil Honda Raih Hadiah Spesial
0
Years
:
0
Months
:
0
Days
:
0
Hrs
:
0
Mins
:
0
Secs
Beli Sekarang
Segala bentuk transaksi hanya melalui Virtual Account atau Nomor Rekening Resmi PT. Bintang Artha Guna. Cara bertransaksi aman dengan Honda Klik di sini

Aturan Penggunaan Warna Lampu Rem dan Sein

oleh | Sep 16, 2021 | Blog, Info Honda

Hallo Honda Lovers,

Sebagai pemilik kendaraan baik mobil ataupun sepeda motor, pastinya akan ditemukan lampu rem dan lampu sein. Namun, pernahkah terpikirkan sebelumnya kenapa kedua lampu tersebut dikhususkan warna merah dan kuning? Tentu ada alasan khususkenapa kedua warna tersebut dipilih sebagai penanda lampu rem dan lampu sein. Pemilihan warna tersebut agar memenuhi faktor keamanan saat berkendara di jalan dan peraturan warna lampu rem serta lampu sein sudah ditetapkan dalam undang – undang. Pemilihan warna merah dan kuning ini disesuaikan dengan kemampuan penglihatan mata manusia.  Lalu, dipilihnya warna merah sebagai lampu rem karena punya gelombang yang cukup panjang mencapai 630 sampai 760 nanometer. Sementara itu, pemilihan warna kuning atau jingga untuk lampu sein karena punya gelombang spektrum yang juga panjang sebesar 590 hingga 620 nanometer. Kedua warna ini akhirnya dipilih karena bisa meningkatkan respon pengemudi saat kendaraan di depan berhenti atau ingin berbelok. Terlebih, jika terjadi pengereman mendadak pengemudi bisa melakukan tindakan preventif secepat mungkin. Harga Terbaru Promo Honda Malang Penggunaan kedua warna ini cukup efektif dalam mengurangi kecelakaan di jalan raya.

Aturan Penggunaan Lampu Kendaraan di Indonesia

Sementara di Indonesia, peraturan mengenai lampu kendaraan telah dijelaskan dalam PP 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang Sistem Lampu dan Alat Pemantul Cahaya. Berikut aturan penggunaan lampu kendaraan di Indonesia:

  • Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
  • Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
  • Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
  • Lampu rem berwarna merah.
  • Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
  • Lampu posisi belakang berwarna merah.
  • Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor.
  • Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna
  • putih.

Untuk info lebih lanjut silahkan Kunjungi dealer Honda Sukun Malang
Jl. S. Surpriadi No 19-22 Sukun, Malang

Team Telemarketing
Atha: 082242081631
Official Website: www.hondasukunmalang.co.id
Official IG : @hondasukun

This will close in 0 seconds

This will close in 11 seconds